Tipu-tipu Gandakan Uang Gaib di Pengajian, Pria Ini Diciduk Polisi

Tipu-tipu Gandakan Uang Gaib di Pengajian, Pria Ini Diciduk Polisi

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 14:10 WIB
Penipuan penggandaan uang di Pekalongan. Foto: Robby Bernardi/detikcom
Pekalongan - Seorang pria asal Semarang polisi di Pekalongan karena aksi penipuan. Pria bernama Tunjung Hariyadi (33) ini menipu dengan motif membuka pengajian dan mengumbar janji penggandaan uang dan emas gaib.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Pelaku yang bisa dipanggil oleh pengikutnya dengan sebutan 'Gus' tersebut, diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Perum Pisma Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan menjelaskan modus yang dijalankan tersangka adalah dengan janji kepada jamaah pengajian untuk bisa mendatangkan emas ataupun menggandakan uang. Dia mengaku bisa melakukan itu dengan mahar sejumlah uang yang diminta sebagai jaminan.

"Pelaku melakukan aksi penipuan berpindah-pindah. Selain di Pekalongan ia sebelumnya juga melakukan aksinya di Ungaran. Dengan menjanjikan imbalan berupa emas dan bisa manggandakan uang pelaku menjerat para korbannya," jelas Wawan kepada detikcom di kantornya, Kamis (5/7/2018).

Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah buku tabungan dan kartu ATM, sebuah keris dan jimat serta beberapa buku pedoman pengajian.

Dari tiga buku tabungan ini tercatat transaksi terbesar mencapai Rp 720 Juta rupiah di tahun 2016, saat pelaku melakukan aksinya di Semarang.

Di Pekalongan sendiri, Gus Tunjung ini mulai melangsungkan aksinya sejak taun 2017 yang lalu, setelah sebelumnya memperdayai warga semarang.

"Ini terungkap atas laporan salah satu korbanya yang tertipu hingga Rp 118 Juta, yang dijanjikan emas satu kilogram," Kata AKBP Wawan.

Berangkat dari laporan inilah petugas langsung bertindak cepat mengamankan tersangka. Dari satu korban ini dikembangkan kemudian muncul korban-korban lainnya yang melaporkan ke petugas kepolisian.

"Dan masih ada empat korban lagi yang akan datang ke polres untuk melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Pelaku saat berbincang dengan detikcom mengakui perbuatannya karena utang dan membangun sebuah padepokan di Semarang.

"Saya gunakan, untuk membangun rumah seluas sekitar 400 meter persegi di Ungaran, sisanya untuk membayar utang," jelasnya di Mapolres Pekalongan.

Dia melanjutkan, aksinya tersebut dilakukan dengan berpindah-pindah tempat dengan modus awal mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati dan mengambil uang dan emas gaib.

"Dengan mendatangi satu lokasi dan membuka pengajian, kemudian menawarkan ke jamaah emas ataupun menggandakan uang," tambah pelaku.

Petugas kepolisian sendiri kini masih melakukan pendalaman kasus ini terkait kemungkinan adanya banyak korban dari aksi penipuan yang dilakukan pelaku.

Pelaku sendiri ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 278 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami berharap warga masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap iming-iming dari orang yang tidak dikenal, apalagi dengan menjanjikan penggandaan uang ataupun lainya," imbau AKBP Wawan. (skm/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads