Pelaku merupakan warga Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Pelaku yang bisa dipanggil oleh pengikutnya dengan sebutan 'Gus' tersebut, diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Perum Pisma Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan aksi penipuan berpindah-pindah. Selain di Pekalongan ia sebelumnya juga melakukan aksinya di Ungaran. Dengan menjanjikan imbalan berupa emas dan bisa manggandakan uang pelaku menjerat para korbannya," jelas Wawan kepada detikcom di kantornya, Kamis (5/7/2018).
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah buku tabungan dan kartu ATM, sebuah keris dan jimat serta beberapa buku pedoman pengajian.
Dari tiga buku tabungan ini tercatat transaksi terbesar mencapai Rp 720 Juta rupiah di tahun 2016, saat pelaku melakukan aksinya di Semarang.
Di Pekalongan sendiri, Gus Tunjung ini mulai melangsungkan aksinya sejak taun 2017 yang lalu, setelah sebelumnya memperdayai warga semarang.
"Ini terungkap atas laporan salah satu korbanya yang tertipu hingga Rp 118 Juta, yang dijanjikan emas satu kilogram," Kata AKBP Wawan.
Berangkat dari laporan inilah petugas langsung bertindak cepat mengamankan tersangka. Dari satu korban ini dikembangkan kemudian muncul korban-korban lainnya yang melaporkan ke petugas kepolisian.
"Dan masih ada empat korban lagi yang akan datang ke polres untuk melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Pelaku saat berbincang dengan detikcom mengakui perbuatannya karena utang dan membangun sebuah padepokan di Semarang.
"Saya gunakan, untuk membangun rumah seluas sekitar 400 meter persegi di Ungaran, sisanya untuk membayar utang," jelasnya di Mapolres Pekalongan.
Dia melanjutkan, aksinya tersebut dilakukan dengan berpindah-pindah tempat dengan modus awal mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati dan mengambil uang dan emas gaib.
"Dengan mendatangi satu lokasi dan membuka pengajian, kemudian menawarkan ke jamaah emas ataupun menggandakan uang," tambah pelaku.
Petugas kepolisian sendiri kini masih melakukan pendalaman kasus ini terkait kemungkinan adanya banyak korban dari aksi penipuan yang dilakukan pelaku.
Pelaku sendiri ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 278 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami berharap warga masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap iming-iming dari orang yang tidak dikenal, apalagi dengan menjanjikan penggandaan uang ataupun lainya," imbau AKBP Wawan. (skm/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini