"Target kita minggu ini (penyerahan berkas ke jaksa) tinggal menunggu di bapas, pemeriksaan sudah selesai," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (4/7/2018).
Rudy menjelaskan, ada satu tersangka yang statusnya masih di bawah umur yang berinisial SH (18). Oleh sebab itu, pemberkasan tersangka SH akan dipisah dengan berkas tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun SH, kata Rudy, berperan memecah kaca samping ruang sidang utama di PN Bantul. Dalam perusakan tersebut, SH terekam CCTV memecah kaca menggunakan kedua tangannya.
"Makanya yang (tersangka) SH tangannya luka," ungkapnya.
Rudy melanjutkan, para tersangka masih di tahan di Mapolres Bantul. Mereka terancam pasal 406 dan atau pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang yang dilakukan secara bersama.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas dia.
(sip/sip)