Lembaran surat itu juga memperlihatkan nama terang, serta tertera pula nama Kapolsek Mejobo AKP Suhartono dan Kanit Reskrim Polsek Mejobo Inspektur Polisi Dua Bambang Hernoto. Namun tak ada tanda tangan atau stempel di lembaran tersebut.
Pada surat itu tertanggal Senin (25/7/2017) lalu. Dengan nomor laporan, yakni LP/B/14/VI/2018/JATENG/RES KDS/SEK.MEJOBO, serta keterangan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin itu editan. Tidak benar adanya surat yang memperlihatkan foto yang diduga pelaku. Ada juga nama saya ikut dicantumkan. Itu editan," kata Sartono kepada wartawan di Kudus, Senin (2/7/2018).
Menurutnya, beredarnya surat penyelidikan palsu itu tidak mungkin dilakukan polisi. Sebab itu sama saja menghambat polisi dalam melakukan penyelidikan kasus.
"Sama saja nyrimpeti (membuat ruwet) polisi yang sedang menyelidiki," tambahnya.
Lantas, apa tindakan polisi terkait beredarnya surat laporan polisi palsu itu? Sartono mengaku saat ini pihaknya tidak akan gegabah dalam merespons hal tersebut. Menurutnya, dia akan melihat kondisi dan situasi terlebih dulu sebelum bereaksi.
Polisi hingga saat ini belum menangkap para pelaku. "Penyelidikan masih kita lakukan. Pelaku akan diburu sampai kiamat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi berawal saat korban didatangi sekitar tujuh pelaku. Korban kemudian dikeroyok dan ditusuk. Akibat luka yang diderita, pemuda itu tewas saat menjalani perawatan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. (sip/sip)