Hitung Cepat KPU Kudus, Tamzil-Hartopo Unggul Dengan 42,5% Suara

Hitung Cepat KPU Kudus, Tamzil-Hartopo Unggul Dengan 42,5% Suara

Akrom Hazami - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 14:48 WIB
Hasil hitung cepat Pilbup Kudus oleh KPU. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Penghitungan cepat suara Pilbup Kudus oleh KPU setempat telah rampung. Hasilnya paslon nomor urut 5 Muhamad Tamzil-M Hartopo unggul.

Berikut hasil lengkap hitungan cepat KPU Kudus, Jumat (29/6/2018):

Pasangan nomor 1 Masan-Noor Yasin 38,53% dengan suara 194.205

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan nomor 2 Noor Hartoyo-Junaidi 1,46% dengan suara 7.369

Pasangan nomor 3 Sri Hartini-Setia Budi Wibawa 15,26% dengan suara 76.904

Pasangan nomor 4 Akhwan-Hadi Sucipto 2,25% dengan suara 11.315

Pasangan nomor 5 Muhamad Tamzil-M Hartopo 42,50% dengan suara 214.213

Suara itu telah mencapai 100% dari seluruh TPS yang ada berjumlah 1.491 TPS.

KPU Kudus menegaskan jika hasil hitung cepat Pilbup di web resmi KPU, tidak bisa jadi patokan kemenangan paslon tertentu. Yang jadi patokan adalah hasil rekapitulasi manual KPU.

"Itu memang sudah 100 persen dari 1.491 TPS yang ada di Kudus. Hanya itu tidak bisa jadi patokan menentukan siapa pemenangnya," kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi saat ditemui di kantornya Jalan Ganesha Purwosari Kudus.


Menurut Khanafi, sesuai aturannya maka hasil rekapitulasi manual lah yang dipakai. Sebab, namanya saja hitung cepat, sehingga perlu ketelitian kembali. Makanya, rekapitulasi manual digunakan. Sampai saat ini, proses penghitungan suara sendiri masih dilakukan di beberapa tempat tingkat kecamatan dan belum selesai.

"Hasil hitung cepat apakah akan sama dengan hasil rekapitulasi manual? Jawabannya mungkin sama, mungkin tidak. Meski begitu, rekap manual yang dipakai. Bukan hasil cepat," ungkapnya.


Disinggung apakah pernah ada hasil hitung yang sama, antara hitung cepat dan rekapitulasi manual? Khanafi menjelaskan, hasil hitung sama pernah terjadi pada Pilpres yang diadakan beberapa tahun lalu.

Tahap rekapitulasi manual tingkat kabupaten baru akan dilakukan 4-6 Juli 2018. Setelah itu usai, barulah pihak yang tidak terima bisa mengajukan banding. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads