Kalah Tipis di Pilwalkot Tegal, Jago PKB Pertimbangkan Gugat KPU

Kalah Tipis di Pilwalkot Tegal, Jago PKB Pertimbangkan Gugat KPU

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 21:30 WIB
Penghitungan suara di KPU Kota Tegal (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum akan mengajukan gugatan ke KPU terkait pelaksanaan Pilkada. Tim paslon yang didukung PKB dan Nasdem ini menuding proses pilkada banyak terjadi kecurangan.

Saat ditemui di posko pemenangan, Habib Ali mengatakan selain adanya selisih yang sangat tipis dalam perhitungan suara, ada beberapa kecurangan di lapangan selama tahapan pilkada.

"Berdasarkan hitungan tim, kami unggul 2 persen berdasarkan data dari C1. Selain itu kami menemukan kecurangan dan C1 yang masuk ke kotak dan dibuka oleh KPU tanpa ada saksi dari paslon," ujar Habib Ali, Kamis (28/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tonton juga video: 'Sejumlah Orang Geruduk KPU Protes Tindakan Kecurangan'

[Gambas:Video 20detik]


Saat ditanya hasil rekapitulasi versi Tim Hati (Habib Ali dan Tanty), Habib menolak membeberkan data tersebut. Dia beralasan, itu sebagai strategi dalam mengajukan gugatan hasil pilkada.

"Yang jelas selisihnya 2 persen. Tapi mohon maaf tidak bisa diungkapkan ke publik saat ini," tambah Habib.


Sementara, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, mengaku siap menghadapi gugatan hasil pilkada dari paslon tersebut. Disebutkan dalam UU 8/2015 tentang Pilkada, paslon bisa mengajukan gugatan hasil pilkada jika selisih suara minimal di bawah satu persen.

"Selisih suara itu kurang dari 1 persen. Dalam hitungan kami Dedy Yon-Jumadi mendapat 38.041dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770. Selisih suara hanya 271 atau 0,02 persen," papar Agus.

Soal dugaan kecurangan, Agus menampik tuduhan tersebut. C1 yang masuk ke kotak, kata dia, sudah dibuka dan disaksikan oleh Panwas dan kepolisian.
Kalah Tipis di Pilwalkot Tegal, Jago PKB Pertimbangkan Gugat KPU
(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads