"Ini catatan akan kami sampaikan ke KPU, dan untuk pemutakhiran data di pemilihan 2019 harus valid," ujar Abhan kepada wartawan saat meninjau TPS 10 Mlatiharjo, Rabu (27/6/2018).
Ditambahkannya, kasus tersebut harus menjadi contoh pemutakhiran daftar pemilih harus valid. Untuk saat ini proses baru dilakukan daftar pemilih sementara (DPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Abhan mengaku belum ada laporan kasus yang sama seperti kasus masuknya nama Tjahjo Kumolo di DPT Semarang, padahal ber-KTP Jakarta.
"Kita lihat nanti faktanya (dugaan kasus serupa). Tadi sudah dicoret. Pak Tjahjo tidak menggunakan hak pilihnya, karena hak pilihnya hanya di Jakarta," paparnya.
Namun, diakuinya warga yang belum terdaftar di DPT masih banyak. Sehingga pihaknya minta warga untuk pro aktif ikut serta mensukseskan pemilu.
"Kalau orang yang belum masuk DPT masih banyak. Kami minta masyarakat pro aktif. Untuj proses e-KTP juga segera dapat diselesaikan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri, Tjahjo Kumolo, masuk dalam tempat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Padahal dia sudah resmi ber-KTP Jakarta.
**
Anda pemilik hak pilih di Pilkada Serentak 2018? Jangan ragu untuk menggunakan suara Anda! Kirimkan juga foto-foto TPS unik tempat anda mencoblos ke redaksi@detik.com. Jangan lupa cantumkan nomor telepon Anda untuk kami hubungi. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini