Bendo sepanjang 40 cm itu digunakan pelaku AYT (19) membacok korban. Selain bendo, polisi juga menyita sebuah motor matic bernopol AB 2411 WI. Polisi mengamankan satu pelaku lainnya yakni MW (16).
"Untuk ancamannya (tersangka) maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai (MW) yang masih anak-anak sendiri tetap pasalnya itu (pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP) pidananya. Tapi perlakuan terhadap penyidikan, penuntutan dan kemudian nanti di persidangan dia akan mengikuti UU peradilan anak," jelasnya.
"Korban yang dibunuh juga mahasiswa, salah sasaran lagi. Kalaupun salah sasaran tindakan tersangka juga tidak dibenarkan. Jadi apapun alasan si pelaku ini secara hukum tidak dibenarkan," pungkas Armaini. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini