Para pelaku adalah John Luter Piri (54), Agus Triana (34), Dedi (28), Santoso (38), dan BE (35) yang berasal dari Sulawesi yang tinggal di Semarang. Modus yang dilakukan yaitu dengan mengincar distributor emas yang sedang menuju ke toko emas.
"Modusnya pelaku sudah baca kebiasaan dari distributor emas yang akan drop emasnya ke toko-toko emas, Sudah tahu polanya," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (6/6/2018).
Hasil 30 kg emas itu diperoleh dari dua lokasi yaitu pertama di Jalan Raya Purwodadi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan dengan korban karyawan distributor emas dan kerugiannya 22 kg emas. Kemudian lokasi kedua di Jalan Raya Guci, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dengan korban penjual emas dan kerugian 8 kg emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi yang dilakukan cukup nekat yaitu dengan menghadang mobil korban setelah menyalip. Kemudian mereka merangsek masuk ke mobil korban dan membekapnya dengan lakban serta tangan dibelenggu borgol.
Mata korban saat disekap ditutup sehingga tidak tahu dibawa kemana oleh pelaku. Kemudian setelah semua emas digasak, korban dan mobilnya dibuang dipinggir jalah. Sedangkan para pelaku kabur menggunakan kendaraan sewaan.
"Aksi dilakukan di tempat sepi. Pelaku mendekat dan menodongkan pistol ke korban. Mereka kemudian membungkam mulut dan menutup mata korban," tandas Condro.
Hasil kejahatan itu ada yang dijual dan dibelikan mobil. Ada juga yang disimpan di dalam tanah. Aksi komplotan tersebut kemudian dibongkar oleh tim Jatanras Polda Jateng hingga akhirnya mereka ditangkap di Jakarta Timur pekan lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain emas 10 kg dengan nilai Rp 1,5 miliar, kemudian berbagai perhiasan emas dengan nilai Rp 200 juta. Senjata api dan borgol juga ikut diamankan.
Para tersangka kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(bgk/bgs)