Sekda Kabupaten Demak, Singgih Setyono menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan dari bupati dan wakil bupati.
"Sesuai aturan Pak MenPAN/RB mobil dinas tidak boleh dipakai keluar kota. Hanya boleh dipakai di lingkungan Kabupaten Demak saja, itupun untuk keperluan kedinasan," ujarnya saat dihubungi detikcom, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pool tidak memadahi, maka sebagian akan ditaruh di kantor masing-masing," lanjutnya.
Ditegaskannya, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ada.
"Kalau sanksi sudah diatur dalam PP No 10 Tahun 1983. Tapi kami sudah sampaikan bahwa mobil dinas jangan dibawa mudik," pungkas Singgih. (sip/sip)