Tak Boleh Dipakai Mudik, Mobil Dinas di Demak akan Dikandangkan

Tak Boleh Dipakai Mudik, Mobil Dinas di Demak akan Dikandangkan

Wikha Setiawan - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 14:04 WIB
Mobil dinas terparkir di Pool kompleks Pemkab Demak. Foto: Wikha Setiawan/detikcom
Demak - Pemerintah Kabupaten Demak mengeluarkan kebijakan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik lebaran. Bagi yang melanggar diancam sesuai PP No 10 Tahun 1983.

Sekda Kabupaten Demak, Singgih Setyono menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan dari bupati dan wakil bupati.

"Sesuai aturan Pak MenPAN/RB mobil dinas tidak boleh dipakai keluar kota. Hanya boleh dipakai di lingkungan Kabupaten Demak saja, itupun untuk keperluan kedinasan," ujarnya saat dihubungi detikcom, Selasa (5/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, saat lebaran mobil dinas akan diparkir di pool lingkungan Pemkab dan sebagian di kantor masing-masing dinas terkait.


"Karena pool tidak memadahi, maka sebagian akan ditaruh di kantor masing-masing," lanjutnya.

Ditegaskannya, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ada.


"Kalau sanksi sudah diatur dalam PP No 10 Tahun 1983. Tapi kami sudah sampaikan bahwa mobil dinas jangan dibawa mudik," pungkas Singgih. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads