Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengungkapkan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik dari KPK tersebut merupakan saran yang baik sehingga harus didukung bersama-sama.
"Saya kira saran KPK cukup baik dan hal yang baik ya kita ikuti," kata M. Said Hidayat kepada para wartawan ditemui di gedung DPRD Boyolali, sebelum mengikuti rapat paripurna Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya tidak (ASN tak menggunakan mobil dinas untuk mudik). Kalau ada mobil pribadi ya manfaatkan mobil pribadi itu. Selama libur lebaran ya sebaiknya tetap menggunakan apa yang menjadi milik pribadi," imbau Said Hidayat.
Ditanya apakah Pemkab Boyolali sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan mobil dinas untuk mudik? Said mengatakan, akan cek lagi ke stafnya.
"Nampaknya belum. Nanti kita cek lagi apakah Sekda sudah membuat. Jika belum ya nanti disegerakan. Tetap komunikasi dan konsultasikan ke Bupati," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK dengan tegas menyampaikan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. Menurut KPK, ada benturan kepentingan serta bisa membuat publik tak percaya kepada pejabat negara. (bgs/bgs)











































