Berdasarkan data Kemensos, jumlah warga penerima manfaat PKH saat ini tercatat sekitar 10 juta keluarga atau sekitar 40 juta jiwa. Setiap pendamping PKH mendampingi beberapa keluarga penerima manfaat yang jumlahnya berbeda-beda di masing-masing daerah.
"Ada yang mendampingi 200 keluarga tiap daerah, berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing daerah," tandas Idrus, seusai acara Bimbingan Pemantapan SDM Pelaksana PKH Tahun 2018 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, Selasa (29/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada di antara mereka (pendamping PKH) ada yang terlibat politik praktis saat Pilkada, maka tentu akan kita berikan SP (surat peringatan) 1, SP 2 dan berikutnya," tandas Idrus.
Kementerian Sosial, kata dia, memiliki kewenangan memberi sanksi bagi pendamping PKH, karena mereka telah menandatangani pakta integritas dari Kementerian Sosial. Pendamping PKH harus sesuai tugas dan kewajibannya termasuk netral saat bekerja di tahun politik ini.
"Yang membuat SK bukan Pemda, bukan bupati bukan gubernur. Yang membuat SK Kementerian Sosial," jelasnya.
Dia mengaku telah menerima laporan adanya oknum pendamping PKH yang diduga bermain politik praktis ketika bekerja di lapangan. Namun saat ditelusuri lebih jauh, laporan tersebut tidak terbukti.
"Sudah ada temuan, tapi belum terbukti," lanjut Idrus. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini