"Itu tanggungjawab pemilik mobil truk (yang menabrak) yaitu perusahaan truk," tegas Idza, Selasa (22/5/2018). Hal tersebut menjawab keluhan para pemilik rumah yang rusak akibat kecelakaan di Jatisawit, Bumiayu, Brebes.
Mekanisme yang bisa ditempuh para korban, kata Idza, adalah dengan mengajukan ganti rugi kepada perusahaan transportasi. Untuk hal itu, para korban bisa meminta bantuan pihak polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tujuh rumah warga di Desa Jatisawit mengalami kerusakan yang cukup parah akibat ditabrak truk pada Minggu sore. Selain merusak rumah, kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang tewas dan belasan lainnya luka.
Tujuh rumah tersebut milik Mulyati (55), Muhtarom (62), H. Iwan (50) Annisah (49) Khasanah (50) M Zaeni (70) dan Kasanah (45). Umumnya, rumah tersebut dipakai untuk membuka usaha, mulai dari warung makan, konter pulsa, toko buah, toko kelontong dan lainnya. (mbr/mbr)