Bupati: Pemilik Usaha Harus Ganti Rugi 7 Rumah Tertabrak Truk

Kecelakaan Maut Brebes

Bupati: Pemilik Usaha Harus Ganti Rugi 7 Rumah Tertabrak Truk

Imam Surip - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 16:00 WIB
Rumah-rumah yang rusak ditabrak truk lepas kendali di Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Bupati Brebes, Idza Priyanti, mendesak pemilik usaha transportasi atau pemilik truk agar bertanggungjawab memperbaiki rumah-rumah yang rusak ditabrak truk yang lepas kendali di Bumiayu, Brebes.

"Itu tanggungjawab pemilik mobil truk (yang menabrak) yaitu perusahaan truk," tegas Idza, Selasa (22/5/2018). Hal tersebut menjawab keluhan para pemilik rumah yang rusak akibat kecelakaan di Jatisawit, Bumiayu, Brebes.


Mekanisme yang bisa ditempuh para korban, kata Idza, adalah dengan mengajukan ganti rugi kepada perusahaan transportasi. Untuk hal itu, para korban bisa meminta bantuan pihak polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti diproses oleh kepolisian. Inilah yang akan mengawal. Prosesnya oleh kepolisian, semua kan ada regulasinya masing-masing," tambah Idza Priyanti.


Seperti diketahui, tujuh rumah warga di Desa Jatisawit mengalami kerusakan yang cukup parah akibat ditabrak truk pada Minggu sore. Selain merusak rumah, kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang tewas dan belasan lainnya luka.

Tujuh rumah tersebut milik Mulyati (55), Muhtarom (62), H. Iwan (50) Annisah (49) Khasanah (50) M Zaeni (70) dan Kasanah (45). Umumnya, rumah tersebut dipakai untuk membuka usaha, mulai dari warung makan, konter pulsa, toko buah, toko kelontong dan lainnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads