"Korban itu dimintain uang, kemudian ia menyampaikan kepada orang tuanya di Kediri. Karena korban ini orang tidak mampu, akhirnya terjadilah pemukulan. Pemukulan ini dilakukan di kepala, ada bekas lebam di pelipis, kemudian di hidung. Setelah itu, kemungkinan korban ketakutan, depresi akhirnya mungkin dugaan kami, Edo (korban) gelap mata, ketakutan kemudian mencari cara untuk bunuh diri sehingga tidak dipukul lagi," jelas Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/5/2018).
Hal ini, kata Pungky disimpulkan dari hasil gelar perkara kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pasal sementara ini pasal 351 tentang penganiayaan ayat 1. Dengan dasar yang paling utama adalah Visum at repertum, yang kedua adalah saksi yang melihat, kemudian adanya pengakuan dari pelaku," tuturnya.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun pihaknya belum bersedia membuka identitas tersangka tersebut.
"Sekarang kami masih belum bisa memberikan informasi secara jelas, siapa tersangkanya. Namun tidak akan lama lagi tersangka tersebut akan kami terbitkan LP-nya, sementara masih 1 tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada pengembangan-pengembangan yang lain," jelas Pungky. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini