Kasi pemrosesan akhir sampah TPST Piyungan, Sarjani mengungkapkan TPST Piyungan sudah dinyatakan penuh sejak tahun 2012 lalu. Tetapi sampai saat ini sampah tetap dipaksakan masuk ke TPS Piyungan.
Kondisi di TPST Piyungan saat ini terus bertambah jumlahnya. Selain itu hanya bisa bertahan dengan kondisi peralatan yang sudah tua dan tenaga yang terbatas. Kondisi akan semakin parah jika hujan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kondisi disana sudah sangat memprihatinkan. Selain itu juga sering konflik dengan warga sekitar. Warga bahkan pernah melakukan aksi demo dengan kondisi sampah di Piyungan yang sudah overload tersebut.
"Kengerian disana, jadi begitu sampah baru masuk, itu setiap hari ada 150 truk masuk, itu saling berebut, ada sapi, ada pemulung ada tenaga kita yang dorong sampah, itu rawan sekali dengan musibah," katanya.
Ia mengaku tidak bisa memprediksi sampai kapan bisa bertahan dengan kondisi tersebut. Tambahan lahan sekitar 2,3 hektar disekitar tidak mampu bertahan lama jika hanya untuk menimbun sampah yang masuk. Konflik dengan warga tidak bisa dihindari karena jalan masuk ke badan sampah menjadi satu dengan jalan warga dengan keadaan yang sempit. Antrian truk yang masuk untuk membuang tidak bisa dihindari. Sehingga banyak sampah tercecer bahkan terbuang dipinggir jalan karena antri bahkan tidak bisa masuk.
"Harusnya yang dibuang disana itu sudah residu, Perdanya kan gitu. Kalau memang sudah residu disana itu gak ada pemulung. Karena sudah tidak ada sampah yang bisa dijual kalau residu," kata Sarjani.
Pada kesempatan yang sama, Plt Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum (Pisam) Dinas PU ESDM DIY, Agung Satrio mengatakan luas lahan khusus untuk badan sampah 10 hektar dan ada penambahan 2,3 hektar. Tetapi penambahan tersebut hanya solusi sementara tetapi untuk jangka panjang tidak bisa. TPS Piyungan ini pada awalnya sesuai rencana hanya untuk menampung 2,4 juta meter kubik. Tetapi kondisi sekarang sudah melebihi 2 kali lipatnya.
"Penambahan 2,3 hektar itu dengan kondisi sekarang, maksimal 2 tahun penuh lagi. Kecuali ada proses dengan teknologi," kata Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengatakan Pemda DIY harus lebih serius melakukan langkah-langkah progresif untuk pengelolaan sampah ini. Pengeloaan sampah sebenarnya sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2013. Permda DIY dalam hal ini tidak bisa berjalan sendirian tetapi harus ada penanganan yang serius berkoordinasi dengan kabupaten dan kota.
"Pemda harus berpikir lebih progresif lagi, kami ingat peristiwa tahun 2013 lalu, karena pada saat raperda, eksekutif bersungguh-sungguh untuk pengelolaan sampah, begini-begini tapi ini sudah 5 tahun berjalan. Kalau tidak ada langkah seperti itu tentu akan dipertanyakan orang," kata Arif. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini