Aksi perampokan tersebut terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Imam Bonjol No 37, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, sekitar pukul 03.15 WIB, Sabtu (21/4) lalu. Adapun modusnya, pelaku yang berjumlah empat orang datang dengan mengancam karyawan dengan membawa pisau dan pipa besi.
Setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur barang-barang dagangan, uang tunai dan handphone (HP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, kejadian ini pada tanggal 21 April 2018, pukul 03.15 WIB. Sedangkan pelaku berjumlah empat orang dan seorang tersangka YD, masih dalam pencarian.
"Pelaku berjumlah empat orang dan mencari sasaran yang buka selama 24 jam. Mereka ini membawa pisau dan pipa besi untuk mengancam," kata Yimmy di Mapolres Salatiga, Rabu (9/5/2018).
Dalam melakukan aksi, kata Yimmy, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka Ridwan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
"Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka Ridwan bertugas sebagai sopir, tersangka Rian mengancam pakai pisau. Kemudian, tersangka YD yang masih DPO mengancam pakai pipa dan pelaku yang cewek di bawah umur bertugas mengambil rokok maupun uang dari kasir," katanya.
Sementara itu, tersangka Ridwan mengaku, pernah menjalani hukuman selama 1 tahun, 2 bulan karena melakukan perbuatan serupa di wilayah Kota Semarang.
"Kami berangkat dari Jogja, kemudian menuju Klaten terus ke Karanggede baru menuju Salatiga. Dulu melakukan di Indomaret, sekarang di Alfamart," ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain satu unit ponsel, satu keranjang, topi dan jaket. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini