Kawanan Perampok Diciduk di Salatiga, 1 di Antaranya Perempuan

Kawanan Perampok Diciduk di Salatiga, 1 di Antaranya Perempuan

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 13:33 WIB
Pelaku perampokan minimarket di Salatiga. Foto: Eko Susanto/detikcom
Salatiga - Polres Salatiga berhasil menangkap tiga pelaku perampok minimarket. Dari tiga pelaku tersebut, seorang di antaranya perempuan yang masih di bawah umur.

Aksi perampokan tersebut terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Imam Bonjol No 37, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, sekitar pukul 03.15 WIB, Sabtu (21/4) lalu. Adapun modusnya, pelaku yang berjumlah empat orang datang dengan mengancam karyawan dengan membawa pisau dan pipa besi.

Setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur barang-barang dagangan, uang tunai dan handphone (HP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan menuju Polsek Sidorejo dan diteruskan menuju Polres Salatiga. Dari penyidikan yang dilakukan, personel Reskrim Polsek Sidorejo dan Resmob Polres Salatiga berhasil menangkap ketiga pelaku. Ketiga pelakunya, Rian MA (22), warga Kampung Panasan IX, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman; Ridwan Adi Putra (27), warga Kampung Ledok Tukangan DN 2/70, Kelurahan Tegal Panggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta dan seorang perempuan, TS (15), warga Mlati, Sleman. Kini, petugas masih mencari seorang pelaku lagi YD, yang menjadi buronan.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, kejadian ini pada tanggal 21 April 2018, pukul 03.15 WIB. Sedangkan pelaku berjumlah empat orang dan seorang tersangka YD, masih dalam pencarian.

"Pelaku berjumlah empat orang dan mencari sasaran yang buka selama 24 jam. Mereka ini membawa pisau dan pipa besi untuk mengancam," kata Yimmy di Mapolres Salatiga, Rabu (9/5/2018).

Dalam melakukan aksi, kata Yimmy, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka Ridwan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.

"Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka Ridwan bertugas sebagai sopir, tersangka Rian mengancam pakai pisau. Kemudian, tersangka YD yang masih DPO mengancam pakai pipa dan pelaku yang cewek di bawah umur bertugas mengambil rokok maupun uang dari kasir," katanya.

Sementara itu, tersangka Ridwan mengaku, pernah menjalani hukuman selama 1 tahun, 2 bulan karena melakukan perbuatan serupa di wilayah Kota Semarang.

"Kami berangkat dari Jogja, kemudian menuju Klaten terus ke Karanggede baru menuju Salatiga. Dulu melakukan di Indomaret, sekarang di Alfamart," ujarnya.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain satu unit ponsel, satu keranjang, topi dan jaket. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads