Dari 12 tersangka tersebut, Polda DIY merilis empat nama di antaranya yakni MC, MI, H, dan MA adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Kini MC dan MI masih ditahan, sementara H dan MA dikenakan wajib lapor.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor 1 UIN Sunan Kalijaga, Sutrisno mengatakan, pihaknya berencana memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswanya yang ditahan. Kini, pihaknya masih menunggu perkembangan dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang ditetapkan sebagai tersangka ada dua orang, bukan empat orang sebagaimana yang dirilis polisi.
"Yang 12 tersangka, dari UIN (Sunan Kalijaga) ada dua. Ya yang saya dapat infonya dua (dari UIN Sunan Kalijaga)," ungkapnya.
Namun, Sutrisno mengaku tidak terlibat langsung terhadap penanganan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang ditahan polisi. Sebab, urusan tersebut ditangani oleh Wakil Rektor 2 dan Wakil Rektor 3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Jadi kalau kelanjutannya kami belum tahu persis bagaimana keputusannya. Tapi ya informasinya begitu (akan ada pendampingan)," tandasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini