"Terkait politisiasi di masjid, yakni harus dipahami betul apa yang dimaksud dengan larangan tidak berpolitik di rumah ibadah. Apa yang dimaksud tidak berpolitik itu? Tentu yang dimaksud adalah politik praktis, pragmatis. Itu yang dilarang," kata Lukman dalam kunjungannya ke Kudus, Sabtu (5/5/2018).
Menurutnya, undang-undang telah menegaskan rumah ibadah tidak boleh digunakan tempat berpolitik praktis. Namun jika politik itu dalam pengertian yang substantif, lanjutnya, wajib diperjuangkan di manapun tempatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya dia mengajak seluruh masyarakat, khususnya elite politik, harus jelas ketika mengatakan berpolitik di rumah ibadah itu suatu kewajiban, itu apa maksudnya.
"Jadi harus ditegaskan. Politik praktis pragmatis (yang dilarang). Jika dilakukan di rumah ibadah, artinya membelah umat. Akan menyebabkan umat beda pandangan. Karena beda aspirasi. Politik praktis beda-beda. Bahkan dalam rumah ibadah sekalipun," pungkasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini