"Kita sangat menyayangkan situasi ini terjadi. Padahal kepentingan terbaik anak adalah yang utama bagi siapapun," kata Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI, Jastra Putra, Sabtu (5/5/2018).
Hal itu disampaikan Jastra seusai menjenguk sang bocah di rumah kerabatnya di Dusun Bayeman, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jastra, semua bentuk kekerasan terhadap anak dan dengan dalih apapun harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Terlebih, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki sistem peradilan anak bagi anak yang diduga terlibat tindak kriminal.
"Jika ada anak yang diduga terlibat kriminal, ada mekanismenya hukum sendiri, ada sistem peradilan anak, semua pihak harus menaati itu. Serahkan ke pihak berwajib, bukan penghakiman seperti ini," paparnya.
Jastra prihatin kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini cenderung meningkat. Kasus bocah dihukum mandi oli ini menjadi kasus ketiga yang menjadi perhatian KPAI dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Untuk kasus ini kita akan koordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sleman seperti apa konstruksi hukum yang dibangun," janjinya.
Jastra melanjutkan, kasus ini menjadi pintu masuk pembelajaran ke publik bahwa kasus yang melibatkan anak dan memviralkan melalui media sosial bisa mengancam perkembangan anak ke depannya.
"Jika ada pihak yang seenaknya merendahkan martabat anak dengan berbagai macam alasan dan cara, jika dibiarkan akan mengancam tumbuh kembang anak. Anak-anak harus dijaga tumbuh kembangnya, psikis, pendidikan, kalau main hakim sendiri dan melakukan tindakan kekerasan membahayakan anak," jelasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini