Para saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Rembang terdiri dari orang tua Edo, tahanan, dan petugas rutan.
"Jumlah saksi yang kita mintai keterangan 9 orang, termasuk dari pihak Rutan dan tahanan yang satu ruangan dengan korban. Kita lanjutkan dengan gelar perkara, hingga saat ini masih proses penyelidikan," jelas Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli kepada wartawan, Jumat (4/5/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebatas menunggu, tapi saya pastikan proses akan berjalan sebagaimana mestinya. Kami tetap professional mengungkap kasus ini," kata Kurniawan.
Korban merupakan warga Kediri, Jawa Timur yang berstatus sebagai tahanan titipan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang di Rutan kelas II B Rembang. Korban mengalami kondisi koma selama seminggu di RSUD dr R Soetrasno Rembang hingga akhirnya meninggal pada Jumat (27/4).
Pihak keluarga korban menduga, korban telah dianiaya. Sebab menurut keluarga, terdapat luka memar di sekitar mata Edo. Selain itu, orang tua korban mengaku sebelum meninggalnya korban sempat diancam.
"Saya sering teleponan sama anak saya. Dia sempat minta uang Rp 2 juta, kalau tidak segera dibayar nanti anak saya dihajar. Saya juga sempat dibilangin jangan sampai lapor polisi, kalau lapor nanti anak saya dibunuh. Malahan ini tiba-tiba sudah dalam kondisi seperti ini," terang ibu korban, Endang. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini