"Kami mendorong agar semua pihak yang masih memiliki, menyimpan, menggunakan video dan gambar mandi oli tersebut, untuk segera menghapus dan tidak menyebarkannya kepada siapapun demi menghormati hak anak," kata pendamping hukum Arif, Zahru Arqom, Kamis (3/5/2018).
Arif bersama pendamping hukumnya sore tadi mendatangi rumah keluarga bocah yang merupakan anak yatim piatu tersebut di Dusun Bayeman, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman. Hadir juga tokoh pemuda, perangkat dusun dan desa setempat. Mereka kembali menegaskan kesepakatan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga disebutkan pada malam hari setelah peristiwa mandi oli pada Kamis (26/4) lalu, para pihak telah bertemu dan telah saling meminta dan memberi maaf atas kesalahpahaman dan kekhilafan masing-masing dan disaksikan oleh perangkat dusun dan tokoh masyarakat. Pada tanggal 30 April 2018 telah ditandatangani perjanjian perdamaian.
"Terhadap peristiwa dugaan pengambilan barang tanpa izin oleh anak yang kemudian berujung kepada pemberian pelajaran dengan mandi oli berikut pengambilan gambar tersebut adalah dilakukan secara spontan dan sama sekali tidak ada niat lainnya," lanjutnya.
Arif secara pribadi juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada bocah dan keluarganya. Dia kembali mengutarakan janjinya bakal memberi santunan dan bertanggung jawab atas masa depan sang bocah.
"Kewajiban seorang muslim wajib menyantuni anak yatim," ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Bangunkerto, Anas Makruf berharap agar Arif dapat membimbing sang bocah sesuai dengan kemampuannya.
"Bisa memberi wawasan tentang perbengkelan, atau apapun yang dapat menjadi modal berharga bagi anak. Sudah selesai kasusnya," ujarnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini