Islah, Video dan Foto Bocah Mandi Oli Mohon Tak Disebarkan Lagi

Islah, Video dan Foto Bocah Mandi Oli Mohon Tak Disebarkan Lagi

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 22:38 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Kesepakatan damai kembali terjadi dalam kasus bocah laki-laki dihukum mandi oli karena mencuri di sebuah bengkel di Sleman. Muncul sejumlah harapan dari 'islah' yang disepakati antara pihak keluarga bocah dengan pemilik bengkel sekaligus yang menghukum mandi oli, Arif Alfian (37). Apa permintaannya?

"Kami mendorong agar semua pihak yang masih memiliki, menyimpan, menggunakan video dan gambar mandi oli tersebut, untuk segera menghapus dan tidak menyebarkannya kepada siapapun demi menghormati hak anak," kata pendamping hukum Arif, Zahru Arqom, Kamis (3/5/2018).

Arif bersama pendamping hukumnya sore tadi mendatangi rumah keluarga bocah yang merupakan anak yatim piatu tersebut di Dusun Bayeman, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman. Hadir juga tokoh pemuda, perangkat dusun dan desa setempat. Mereka kembali menegaskan kesepakatan damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terganggunya keseimbangan dan rasa keadilan masyarakat yang terjadi akibat tersebarnya video dan gambar mandi oli tersebut, maka dengan kearifan lokal masyarakat Turi khususnya, perkara tersebut telah selesai dengan baik, saling memaafkan dan diakhiri dengan niatan baik saudara Arif Alfian untuk membantu biaya pendidikan anak tersebut," jelas Arqom menyampaikan hasil kesepakatan damai antara Arif dengan wali anak, Sunardi (40).

Selain itu, juga disebutkan pada malam hari setelah peristiwa mandi oli pada Kamis (26/4) lalu, para pihak telah bertemu dan telah saling meminta dan memberi maaf atas kesalahpahaman dan kekhilafan masing-masing dan disaksikan oleh perangkat dusun dan tokoh masyarakat. Pada tanggal 30 April 2018 telah ditandatangani perjanjian perdamaian.

"Terhadap peristiwa dugaan pengambilan barang tanpa izin oleh anak yang kemudian berujung kepada pemberian pelajaran dengan mandi oli berikut pengambilan gambar tersebut adalah dilakukan secara spontan dan sama sekali tidak ada niat lainnya," lanjutnya.

Arif secara pribadi juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada bocah dan keluarganya. Dia kembali mengutarakan janjinya bakal memberi santunan dan bertanggung jawab atas masa depan sang bocah.

"Kewajiban seorang muslim wajib menyantuni anak yatim," ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Bangunkerto, Anas Makruf berharap agar Arif dapat membimbing sang bocah sesuai dengan kemampuannya.

"Bisa memberi wawasan tentang perbengkelan, atau apapun yang dapat menjadi modal berharga bagi anak. Sudah selesai kasusnya," ujarnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads