"Kami sudah punya sertifikat ya terus. Gugatan ya silahkan. Dulu kita yang dapat sertifikat, dia yang merasa memiliki toh lepas," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kantor Gubernur DIY, di Kepatihan, Kamis (3/5/2018).
Sementara itu Sekda DIY, Gatot Saptadi menambahkan pihaknya menghargai proses hukum dan saat ini belum ada keputusan. Dan sambil menunggu maka proyek di eks bioskop Indra tetap berjalan.
"Risikonya seperti apa kita tanggung. Karena dilematis, kalau gak jalan gak rampung," kata Gatot Saptadi di kantor Gubernur DIY.
Gatot mengaku punya keyakinan bahwa Pemda DIY tidak bersalah. Namun untuk membuktikan hal itu maka harus dibuktikan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini