"Rabu siang kami ke sana (Polda DIY) dan dari polda sudah meminta maaf dan berkomitmen akan memproses kejadian tersebut," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/5/2018).
Yogi mengatakan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto dan perwakilan dari unit intel kemarin. Dalam pertemuan tersebut pihak Polda DIY meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi melanjutkan, pihak Polda DIY akan memproses kasus pemukulan tersebut asal korban melapor ke kepolisian. Sebab, pasca kejadian pada Selasa malam sampai sekarang pihak Polda DIY belum menerima aduan.
"Pasca jumpa pers kita segera akan melayangkan pengaduan ke Polda baik itu ke SPKT maupun Propam, terkait etik dan tindak pidana. (Laporannya) Dalam waktu dekat, bisa hari ini atau besok," ungkapnya.
"Kemudian kami juga meminta kepada Polda (DIY) untuk meminta maaf secara terbuka, karena ini tidak hanya teman-teman LBH saja yang menjadi korban. Tetapi profesi advokat yang kemudian terancam," lanjutnya.
Selain akan melaporkan kasus tersebut, kata Yogi, pihak LBH Yogyakarta kini juga masih mempertimbangkan sejumlah opsi pengaduan ke lembaga lainnya. Salah satunya ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Sebelumnya, advokat LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi di Mapolda DIY. Penyebabnya karena dia kukuh mendampingi kliennya, yakni para mahasiswa yang ditahan setelah aksi ricuh di Simpang Tiga UIN Yogya pada Selasa (1/5) sore. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini