"DPD DIY sudah menyampaikan ke DPP. Kami usulkan Sultan HB X sebagai salah satu cawapres," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY, Dharma Setiawan di DPRD DIY, Senin (30/4/2018).
Namun DPD Partai Gerindra DIY mengaku belum ada pembicaraan dengan Sri Sultan HB X terkait hal itu. DPD dalam hal ini menyampaikan ke DPP kemudian menyerahkan mekanisme di Partai Gerindra. Seluruh DPD memang diminta untuk mengusulkan.
"Saya tidak dalam kapasitas untuk berbicara atau rembugan dengan Ngarso Dalem (Sri Sultan) untuk bisa menjadi calon wakil presiden bagi Pak Prabowo. Itu semua sudah diputuskan oleh Partai Gerindra bahwa calon presiden dari Gerindra adalah Pak Prabowo, untuk wakilnya perlu dibicarakan dengan seluruh anggota partai koalisi," katanya.
Tetapi untuk mengusung Sultan HB X seabagi cawapres juga harus melihat UU Keistimewaan DIY yang tidak membolehkan Sultan HB berpolitik praktis. Sehingga perlu dikaji ulang apakah hal ini membatasi Sri Sultan sehingga tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden.
"Kalau calon legislatif sudah pasti tidak boleh, masuk atau mimpin partai politik sudah pasti tidak boleh. Tetapi untuk menjadi calon wakil presiden kami belum tahu dengan pasti bagaimana undang-undang keistimewaan ini di dalam konteks undang-undang pemilihan umum," kata Dharma. (bgs/bgs)











































