"Kami bukan menutup. Sesuai perdanya, itu (miras) tidak boleh. Kami akan menegakkan perdanya," kata Bupati Kudus Musthofa pada wartawan disinggung sikap pemkab ihwal ditemukannya tempat produsen miras, di kantor pemkab setempat, Rabu (18/4/2018).
Adapun peraturannya adalah Perda Nomor 12 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus. Tempat produsen miras diketahui telah beroperasi sekotar 1,5 tahun yang lalu. Baru kemarin, aktivitas pembuatan miras ketahuan aparat.
Pihaknya tidak mau lagi ada penemuan serupa di Kudus. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus tahu tentang kegiatan warganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta warga yang tahu ada aktivitas pembuatan miras di wilayahnya untuk langsung melaporkan ke pihak berwajib, atau juga ke pemerintah setempat. Sebab laporan masyarakat amat penting untuk mencegah adanya aktivitas pembuatan miras.
Produsen rumahan yang digerebek polisi itu mampu memproduksi 70-100 botol miras per hari. Bangunan yang berada di tengah permukiman padat itu sehari-harinya merupakan tempat vulkanisir ban. Namun di bangunan lain terdapat gudang penyimpanan miras. Sedang bangunan paling ujung merupakan tempat pembuatan.
Saat digerebk aparat, puluhan drum dan ribuan botol berisikan miras maupun yang masih kosong langsung disita. Sejumlah kardus berisikan botol miras juga tak luput dari penyitaan. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini