Awalnya petugas BNNP Jateng melakukan penangkapan terhadap Nurul Imam (29) warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan pada 12 April lalu di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang.
Imam baru pulang dari mengambil sabu dari Surabaya dan berhenti di Semarang untuk melanjutkan perjalanan pulang ke Pekalongan menggunakan taksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika Imam hendak digiring ke mobil ternyata ia melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas mengeluarkan 3 tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga timah panas terpaksa mendarat di kaki kanan.
Imam merupakan kurir dan mendapat upah Rp 7 juta dari orang yang menyuruhnya lewat komunikasi telepon bernama Budi Priyanto. Budi Priyanto ternyata diketahui adalah napi Lapas Pekalongan.
![]() |
"Sudah 3 kali. Mau diedarkan di Semarang," kata Imam saat ditanya Kepala BNNP Jateng.
Pengembangan dilakukan dan penangkapan kembali dilakukan tanggal 15 April terhadap pria bernama Tri Yuwono (38) warga Jalan Padureso, Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap di tempat parkir minimarket depan RS Prembun, Kebumen.
Tri juga merupakan jaringan napi Budi, dan ia mengambil sabu dari Palembang. Saat ditangkap diamankan 2 kotak kemasan teh China yang isinya terdapat sabu masing-masing berisi 1 kg sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, TY ini merupakan kurir narkotika yang berangkat dari Yogyakarta ke Palembang menggunakan pesawat untuk mengambil narkotika," terang Agus.
Hari Senin (16/4) kemarin, pengembangan kembali dilakukan dan ditangkap seseorang bernama Ariyanto (40) warga Tegalreja, Cilacap Selatan. Ariyanto merupakan kurir yang akan menerima sabu dari Tri.
Ketika petugas melakukan penangkapan dan meminta Ariyanto menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti sabu miliknya. Namun ia justru melawan dan berusaha kabur sehingga akhirnya ditembak mati.
"AR melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Jenazah AR dibawa ke RSUD Cilacap dan telah diserahkan kepada keluarga," pungkasnya.
Kini para tersangka termasuk napi Lapas Pekalongan bernama Budi masih terus diperiksa. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 11e ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini