Di hadapan polisi, H mengaku sengaja tidak mencantumkan sesi hiburan musik DJ dan tari erotis lantaran khawatir tidak mendapat izin kegiatan dari polisi. Sehingga dalam pengajuanya hanya ada hiburan organ tunggal.
"Memang tidak kami cantumkan karena kalau ada DJ dan tarian itu kemungkinan besar izin tidak keluar. Jadi hanya musik organ tunggal," kata H kepada petuga saat di Mapolres Jepara, Senin (16/4/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya pakai musik organ tunggal," imbuhnya.
Ia tidak menyangka jika kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Kartini Jepara tersebut berakhir di jalur hukum.
"Tidak berpikiran sampai seperti ini. Kalau penari dari Semarang kami ambil," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Jepara AKP Suharto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan hiburan musik DJ dan tari erotis.
"Ya jelas tidak akan kami izinkan. Jadi alasan tersangka takut tidak dapat izin dan mencantumkan hiburan organ tunggal," paparnya.
Dikatakannya, petugas langsung melakukan tindakan penghentian acara hiburan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini, pihaknya sudah memeriksa belasan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni H dan B. Keduanya merupakan panitia penyelenggara acara tersebut.
"Sabtu (14/4) sore kami langsung hentikan acara tersebut karena melanggar aturan dan tidak sesuai izin," jelas dia.
"Kami masih melakukan pengejaran semua orang yang terlibat termasuk tiga penari," tegasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini