PN Kota Magelang Sidangkan Kasus Penipuan Aset PT KAI

PN Kota Magelang Sidangkan Kasus Penipuan Aset PT KAI

Pertiwi - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 17:59 WIB
Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang menyidangkan kasus penipuan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan terdakwa RM Triyanto Prastowo Sumarsono, Rabu (11/4/2018). Agenda pada sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa telah menyewakan tanah, padahal PT KAI juga memiliki hak atas tanah tersebut," kata JPU, Aksa Dian A, dalam pembacaan dakwaaan di hadapan majelis hakim PN Kota Magelang yang diketuai Ernila Widikartikawati, Rabu (11/4/2018).

Aksa menyebutkan, terdakwa telah menyewakan tanah kepada tiga orang di wilayah Magelang. Dua orang di Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang bernama Sumadi dan Supeno, masing-masing seluas 30 meter persegi dan 40,5 meter persegi. Dan satu orang lagi bernama Susanto di Desa Pucung Rejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang seluas 587,25 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terdakwa mengambil keuntungan jutaan rupiah dari tiga warga tersebut. Jumlahnya sekitar Rp 15 juta dari Sumadi dengan masa sewa 10 tahun. Lalu Rp 25 juta dari Susanto dengan masa sewa 5 tahun dan Rp 18 juta dari Supeno dengan masa sewa 10 tahun.

"Akibat tindakan itu, PT KAI mengalami kerugian Rp 527.067.355. Juga rugi Rp 58 juta, karena PT KAI tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah tersebut," terang Aksa.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa RM Triyanto dengan pasal 385 ayat (4) KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alouvi RM SH Yogyakarta mengaku keberatan.

"Kami ajukan keberatan, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta dan data yang kami temukan. Materi eksepsi nanti akan kami bacakan dalam sidang berikutnya, salah satunya masalah waktu dan tempat kejadian perkara," kata Alouvi.

Dia menyebutkan sedikit bahan eksepsi yang akan diajukannya nanti adalah terhadap gugatan kedua tentang penipuan. JPU, kata Alouvi, menyebutkan bahwa, kliennya melakukan bujuk dan rayu ke tiga saksi (Sumadi, Supeno, dan Susanto) di Magelang.

"Data yang kami miliki, ketiga saksi tersebut menemui klien kami di kediamannya di Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Ini yang nanti akan menentukan apakah sidangnya tetap di Magelang atau seharusnya di Yogyakarta," imbuhnya.

Menurut Alouvi, kliennya membantah apa yang didakwakan padanya. Pasalnya, PT KAI sendiri tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.

"Kami juga pertanyakan jumlah kerugian yang diklaim PT KAI. Angka tersebut didapat dari mana," pungkas Alouvi. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads