"Terdakwa telah menyewakan tanah, padahal PT KAI juga memiliki hak atas tanah tersebut," kata JPU, Aksa Dian A, dalam pembacaan dakwaaan di hadapan majelis hakim PN Kota Magelang yang diketuai Ernila Widikartikawati, Rabu (11/4/2018).
Aksa menyebutkan, terdakwa telah menyewakan tanah kepada tiga orang di wilayah Magelang. Dua orang di Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang bernama Sumadi dan Supeno, masing-masing seluas 30 meter persegi dan 40,5 meter persegi. Dan satu orang lagi bernama Susanto di Desa Pucung Rejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang seluas 587,25 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat tindakan itu, PT KAI mengalami kerugian Rp 527.067.355. Juga rugi Rp 58 juta, karena PT KAI tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah tersebut," terang Aksa.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa RM Triyanto dengan pasal 385 ayat (4) KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alouvi RM SH Yogyakarta mengaku keberatan.
"Kami ajukan keberatan, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta dan data yang kami temukan. Materi eksepsi nanti akan kami bacakan dalam sidang berikutnya, salah satunya masalah waktu dan tempat kejadian perkara," kata Alouvi.
Dia menyebutkan sedikit bahan eksepsi yang akan diajukannya nanti adalah terhadap gugatan kedua tentang penipuan. JPU, kata Alouvi, menyebutkan bahwa, kliennya melakukan bujuk dan rayu ke tiga saksi (Sumadi, Supeno, dan Susanto) di Magelang.
"Data yang kami miliki, ketiga saksi tersebut menemui klien kami di kediamannya di Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Ini yang nanti akan menentukan apakah sidangnya tetap di Magelang atau seharusnya di Yogyakarta," imbuhnya.
Menurut Alouvi, kliennya membantah apa yang didakwakan padanya. Pasalnya, PT KAI sendiri tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.
"Kami juga pertanyakan jumlah kerugian yang diklaim PT KAI. Angka tersebut didapat dari mana," pungkas Alouvi. (bgs/bgs)