"Karena lokasi asetnya ada di Magelang, sehingga laporannya ke Polda Jawa Tengah. Sesuai Laporan Polisi Nomor STTLP/83/VI/2017SPKT, tindak pidana yang dilaporkan adalah sebagaimana pasal 385 ayat 4c dan pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelas Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, di kantor PNA dan Aset Kota Magelang, Rabu (21/3/2018).
Menurut Eko, aksi penyalahgunaan aset ini sudah dilakukan oleh terlapor sejak dua tahun terakhir. Beberapa tindakan ilegal yang dilakukannya antara lain menerbitkan sertifikat tanah/kekancingan versi yang bersangkutan atas nama warga penghuni tanah sebagai tanda bukti menempati. Selain itu, dia juga mengeluarkan surat tugas kepada beberapa orang untuk melakukan pengurusan tanah yang diklaim miliknya.
"Terlapor juga memasang plang di atas tanah milik PT KAI (Persero) tanpa izin. Serta menggunakan tanah milik PT KAI (Persero) sebagai kantornya," imbuh Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatannya, PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian Rp 527.067.355. Terlapor kini sudah ditahan di Kejari Magelang," terangnya.
Dengan pelaporan yang dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan aset PT KAI (Persero) ini, diharapkan bisa menyadarkan masyarakat. Terutama mereka yang selama ini merasa telah ikut menyewa melalui oknum yang tidak sah.
"Harapan kami, masyarakat yang merasa dirugikan agar bisa langsung melapor ke PT KAI (Persero). Kemudian yang selama ini membayar melalui oknum bukan PT KAI (Persero) supaya dibatalkan, dan yang ikut bermain menyewakan aset secara tidak resmi agar segera dihentikan," tegas Eko.
Dikatakannya, aset-aset yang dikelola oleh PT KAI (Persero) adalah aset negara dan merupakan bagian dari penyertaan modal.
"Jadi siapa pun orang yang mengaku-ngaku kemudian menyewakan aset negara, dipastikan akan dilaporkan ke hukum. Sejauh ini baru satu yang dilaporkan, ini supaya yang lain juga jera dan mengendalikan diri," katanya.
Adanya masyarakat yang tergiur menyewa melalui terlapor, kata Eko, adalah karena tarif sewa yang ditawarkan tergolong murah.
"Padahal untuk mengeluarkan tarif sewa aset PT KAI (Persero) ada aturannya. Dihitung luasannya berapa, NJOP daerah setempat berapa, dimanfaatkan untuk apa, dan lainnya," urai Eko.
Wakil Kepala PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Ida Hidayati menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran apakah ada orang lain yang terlibat dalam aksi ini atau tidak. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini