"Ada dugaan pelanggaran SE KPU Nomor 216/2018 tentang kampanye, berupa pemasangan baliho dengan logo dan nomor urut partai di luar ketentuan waktu pemasangan," kata Tim Asistensi Bawaslu DIY, Wais Alqarni, ditemui di lokasi, Senin (9/4/2018).
Dijelaskan oleh Wais, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan acara panen padi ini. Dalam isi surat tersebut, disebutkan acara internal partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sosialisasi dibolehkan untuk internal, pasang logo, nomor urut, untuk internal boleh. Tapi ini kita cek di lapangan, ada masyarakat umum, pemasangan juga di ruang publik, di pinggir jalan umum," jelasnya.
Pantauan di lokasi, tampak baliho berukuran besar, hingga spanduk dan bendera berlogo dan nomor urut Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2019. Juga ada sebuah spanduk bergambar foto Agus Harimurti Yudhoyono bertuliskan AHY Presidenku.
Diakui Wais, aturan kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Di Pemilu 2014, masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu.
"Tahun ini aturan boleh kampanye mulai 23 September 2018. Jeda waktunya lama, kita antisipasi agar tidak dimanfaatkan untuk kampanye," sebutnya.
Meski demikian, pihaknya menemui kendala untuk menindak tegas. Karena hingga kini belum ada regulasi turunan tentang penindakan pelanggaran kampanye.
"Kita belum ada PKPU dan peraturan Bawaslu tentang kampanye sehingga belum bisa leluasa bergerak, kita hanya minta baliho dipindah ke area acara internal," jelasnya.
Ketua Panwaslu Sleman Ibnu Darpito menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan meminta panitia memindah spanduk dan baliho diduga mengarah APK. Panitia pun menyanggupi memindah ke lokasi acara internal.
"Jika tidak, kita akan ajukan ke Satpol PP, kewenangan penertiban APK sampai detik ini kewenangan Pol PP," jelasnya. (bgs/bgs)











































