"Dari pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan agar korban selalu membeli ciloknya," kata Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (6/4/2018).
Menurut dia, kejadian tersebut sudah dilakukan sejak 22 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mempertontonkan film porno tersebut kepada tiga siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penjual cilok bernama Husanudin (36) merupakan warga Jalan Bandulan Baru, Kecamatan Sukun Kabupaten Malang, dan selama ini pelaku berdomisili dengan mengontrak rumah di Kelurahan Rejasari. Pelaku dilaporkan oleh warga karena telah meresahkan.
Atas kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel serta gerobak Cilog warna biru. (arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini