Panti Rehabilitasi Sosial Plandi (PRSP) yang terletak di Jl Raya Plandi No 1 Desa Plandi, Kecamatan Purwodadi sendiri berdiri sejak Januari 2013. Sesuai dengan perjanjian, kontrak bangunan yang diperuntukkan untuk menampung orang-orang yang menderita gangguan jiwa itu berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak desa.
Namun kenyataannya, kontrak tidak bisa diperpanjang dan justru penghuni panti diminta untuk segera angkat kaki oleh kepala desa setempat karena kontrak selama 5 tahun sudah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penderita gangguan jiwa di Purworejo Foto: Rinto Heksantoro/detikcom |
"Dulunya memang ini bekas bangunan SD dan sesuai perjanjian dengan pihak desa kami diizinkan untuk menggunakannya selama 5 tahun dengan biaya 4 juta. Sesuai surat perjanjian kontrak bisa diperpanjang tapi kenyataannya tidak," ungkap Endah ketika ditemui detikcom di panti, Kamis (5/4/2018).
Pihak desa sendiri sudah dua kali menyurati pihak panti meminta agar panti segera dikosongkan sebelum bulan April ini habis. Di sisi lain, pihak panti meminta agar batas waktu pengosongan diperpanjang hingga nanti memperoleh tempat yang layak untuk menampung penghuni panti.
"Pihak desa tetep bersikeras meminta kami untuk segera pindah sampai batas waktu akhir April ini. Padahal kami sudah berkali-kali meminta agar diberi tambahan waktu lagi. Ini kan juga untuk kepentingan sosial, sudah ratusan lho mas pasien yang sembuh dan kembali ke rumah. Saya sampai ngomong sama pengurus panti, kalau nanti bener-bener diusir dan belum punya tempat ya pengurus harus bawa masing-masing 10 orang, tapi sambil bercanda mas," imbuhnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Desa Plandi, Suhartono menuturkan bahwa pihak desa sendiri sudah memberikan tambahan waktu dan memberi kesempatan kepada pihak panti untuk mengosongkan panti. Sesuai hasil kesepakatan tim yang terdiri dari warga dan pemerintah desa bahwa tenggat waktu itu diberikan sampai akhir bulan April ini.
"Itu sudah keputusan bersama dari tim, bukan saya sendiri lho mas. Kami sudah berikan waktu tambahan sekitar 3 bulan. Ya mau gak mau akhir April harus kosong," kata Suhartono ketika ditemui detikcom di balai desa Plandi, Kamis (5/4/2018).
Suhartono menambahkan bahwa dengan adanya panti tersebut warga juga merasa terganggu karena penghuni sering lepas. Selain itu, hingga kini pihak desa masih belum tahu kejelasan tentang panti tersebut.
"Ya gak jelas, apakah itu yayasan, milik pribadi atau bagaimana kami tidak tahu karena tidak pernah ada surat menyurat yang masuk ke kami. Warga juga merasa terganggu," pungkasnya. (bgs/bgs)












































Para penderita gangguan jiwa di Purworejo Foto: Rinto Heksantoro/detikcom