Buang Sampah Sembarangan di Kudus, Warga Boleh Menghakimi

Buang Sampah Sembarangan di Kudus, Warga Boleh Menghakimi

Akrom Hazami - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 12:56 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, terdapat papan peringatan larangan bagi pembuang sampah di sungai. Tak tanggung-tanggung, papan peringatan itu bernada sangar dan sadis kalimatnya.

Papan peringatan setinggi sekitar 1 meter itu berbunyi "Jangan Buang Sampah Sembarangan Sungai Bukan Tempat Sampah Warga Berhak Menghakimi Orang yang Buang Sampah Sembarangan TTD Pemdes Gribig".

Papan itu terpasang di dekat Jembatan Sungai Winong di RT 2/RW 4. Di sisi lain di jembatan juga terpasang tulisan tak kalah sangar, "Hanya Monyet yg Buang Sampah Di Sini".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Desa Gribig, Abdullah Rais saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya memang sengaja memasang papan peringatan tersebut. Sebab, warga sudah resah akibat sampah dibuang sembarangan di sungai.

"Warga resah. Makanya dipasanglah papan peringatan bertuliskan warga boleh menghakimi pembuang sampah di sungai," kata Abdullah ditemui wartawan di Balai Desa Gribig, Kamis (5/4/2018).

Pihaknya memasang papan itu sejak dua tahun lalu. Dia heran kenapa baru kali ini ramai di masyarakat. Menurutnya, pemasangan papan itu mampu mengurangi tingkat pembuang sampah di sungai.
Papan peringatan di jembatanPapan peringatan di jembatan Foto: Akrom Hazami/detikcom

Dulunya, pembuang sampah marak. Dengan jenis sampahnya seperti popok/pempers dalam jumlah banyak. Ada pula sampah-sampah jenis bumbu dapur dalam jumlah besar. Hal itu membuat resah warga. Makanya, tulisan pada papan yang sangar itu bisa memberikan efek yang bagus bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.

Dia mendapat ide kalimat pembuang sampah boleh dihakimi dari salah satu kota di Jawa Timur. Hal itu diterapkannya di desa.

"Terbukti ampuh. Sampah jadi berkurang. Tidak sebanyak dulu. Sekarang paling sampah plastik kecil," ucapnya.

Sebelum memasang papan itu, Dinas PKPLH (Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) sudah memberikan tanda peringatan dilarang buang sampah. Tapi tidak mampu mengubah kondisi dan tetap saja ada yang melakukan. Pembuang sampah tetap belum sadar.

Begitu, dipasang papan peringatan bernada sangar, pembuang sampah jadi berkurang. Papan itu dipasang di tiga sudut kampung yang berbeda.

"Efeknya mengena. Warga jadi nyaman," ucapnya.

Terkait ramainya pihak yang mempermasalahkan, hari ini akhirnya papan peringatan itu dicabut. Pihaknya melakukan hal itu setelah adanya koordinasi dari Polsek Gebog.

"Tadi Pak Kapolsek sudah meminta kami untuk mencopotnya," tandasnya.

Usai dicopot, pihaknya akan memasang papan peringatan pembuang sampah dengan nada tulisan yang lebih humanis namun tetap mengena.

"Mungkin minggu ini, papan peringatan akan selesai dan bisa langsung dipasang," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads