KPK Pinjam Ruang di Polrestabes Semarang Periksa Saksi Korupsi

KPK Pinjam Ruang di Polrestabes Semarang Periksa Saksi Korupsi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 17:44 WIB
KPK Pinjam Ruang di Polrestabes Semarang Periksa Saksi Korupsi
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Kota Semarang. Dari informasi yang diperoleh pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dugaan suap penanganan perkara praperadilan Bupati Jepara, Achmad Marzuki.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam ruangan di Mapolrestabes Semarang. Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi membenarkan hal itu.

"Ya, ada permohonan meminjam ruangan," kata Enriko saat dihubungi wartawan, Rabu (4/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dimulai hari ini dan diperkirakan berjalan sampai hari Kamis (5/4) besok. Ruangan yang digunakan berada di ruang Satuan Reserse Kriminal.

"Kita ketempatan, di ruang Sat Reskrim," tandasnya.

Namun Enriko tidak bisa membeberkan detail kegiatan yang dilakukan KPK karena pihaknya hanya memberikan tempat saja.

Dari informasi yang beredar, KPK memanggil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinisial ANY. Tujuannya untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi dalam penganganan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Juru bicara PN Semarang, M Sainal mengaku belum mengetahui secara jelas terkait pemanggilan tersebut. Namun ia mengakui ada kabar tersebut.

"Memang dengar selentingan seperti itu, tapi pastinya tidak tahu," ujar Sainal.

Untuk diketahui, Kejati Jateng pada Juni 2016 menerbitkan sprindik terkait kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk PPP tahun 2011-2012. Namun terbit sperintah penghentian penyidikan (SP3) karena penyidik tidak menemukan alat bukti.

Selanjutnya Masyarakat Anti Korupsi (Maki) mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejati Jateng dan PN Semarang agar membatalkan SP3 itu. Penyidik diminta mendalami kasus tersebut dan kembali menetapkan bupati Jepara sebagai tersangka.

Sprindik kembail dikeluarkan bulan Juli 2017 dan Bupati Jepara kembali ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, giliran pihak bupati yang melayangkan gugatan pra peradilan. PN Semarang mengabulkannya dan Sprindik batal sehingga status tersangka dicabut. (alg/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads