Warga Desa Bawu RT 42/RW 8 Kecamatan Batealit, Jepara ini mengatakan bahwa putusan dalam praperadilan bersifat final. Sehingga tidak ada upaya hukum ditingkat lanjutan.
"Kalau sudah diputus dalam praperadilan, maka tidak ada banding. Untuk itu, kami akan ajukan permohonan lagi ke PMH (perkara perdata," ujarnya kepada detik.com usai sidang putusan di PN, Demak, Senin (2/4/2018).
Menurutnya, proses hukum yang ditempuh salah satunya untuk mencari titik tetang terhadap hukum atau undang-undang lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, materi yang akan diajukan ke PMH masih akan dikonsultasikan kepada kuasa hukumnya.
"Masih akan kami godok apa yang ada dalam pengajuan nantinya," ucapnya.
Kuasa hukum Bambang Widjanarko, Pangestu Ismuarga Wahyu menuturkan bahwa untuk upaya hukum diserahkan kepada kliennya.
"Kami serahkan kepada klien. Apakah mau dilanjut atau berhenti sampai di sini," tandasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini