Bambang Widjanarko (53), warga Bawu RT 42 RT 8 Kecamatan Batealit, Jepara, tidak terima dirinya ditilang saat ada razia di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 lalu. Penilangan yang dilakukan dengan menyita SIM C karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun.
"Saya menilai hukum penyitaan SIM C dan penilangan perlu dikaji lagi. Karena itu kaitannya dengan pajak maka penilangan mestinya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bukan polisi," ujar Bambang kepada detikcom di PN Demak, Rabu (28/3/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Bambang Sudjanarko, Agus Muhammad Ali Maghfur, menyampaikan bahwa di dalam STNK, polri bukan satu-satunya yang memiliki kewenangan. Di antaranya ada Polri, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja.
"Sehingga di masing-masing instansi itu punya kewenangan yang berbeda. STNK klien saya berlaku sampai 2020, memang pajaknya telat," papar dia.
Sementara Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian Chrisye Lolowang, menyebut penilangan yang dilakukam sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU no 22 tahun 2009. Ditambah dengan Pasal 70 UU No 2 Tahun 2009 tentang pajak kendaraan bermotor.
"Kami bisa menahan SIM, STNK, kendaraan atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan. Bisa memilih salah satunya," terangnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Pandu Dewanto tersebut Satlantas Polres Demak menghadirkan saksi ahli, Ikhwan Sudrajat (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemprov Jateng).
"Di Samsat ada sistem administrasi terbatas, dengan kepolisian sebagai koordinator. Sehingga berkait pajak dan lain-lain kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian," kata Ikhwan di hadapan Hakim.
Ia menerangkan, kesadaran membayar pajak berkendara belum sampai 100 persen. Padahal pajak tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Jadi sebenarnya bagi yang tidak membayar pajak kendaraan tidak punya hak untuk menggunakan jalan. Razia polisi salah satu upaya yang efektif untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," tandas dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini