Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Pengawasan Perizinan Pertambangan Wilayah Sleman, Dinas PUP ESDM DIY, Agung Satrio.
"Tambang milik CV Sari Mulya, sudah berizin eksplorasi sejak tahun 2015. Setelah itu izin operasi produksi tahun 2017," kata Agung, kepada wartawan di lokasi, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tetap imbau agar jangan menambang di dekat tebing, ada batasannya. Dan jalur lalu lintas truk, kita imbau pilih di titik yang aman agar getarannya tidak memicu longsor," katanya.
Pihaknya pun masih menelusuri penyebab peristiwa tersebut. Pihak perusahaan tambang akan secepatnya dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Nanti kita evaluasi kegiatan penambangannya," imbuhnya.
Dari data yang dikantonginya, sepanjang Kali Gendol total terdapat 28 perusahaan tambang. Sebanyak 8 perusahaan telah mengantongi izin operasi produksi. Sedangkan 20 lainnya baru mengantongi izin eksplorasi.
Untuk diketahui, dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka akibat tebing longsor di lokasi tersebut, pagi tadi. Empat truk juga tertimbun material longsor. Saat ini polisi menghentikan sementara aktivitas penambangan untuk kepentingan penyelidikan. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini