Pembebasan Lahan NYIA Rampung, Nilai Ganti Rugi Capai Rp 4 T

Pembebasan Lahan NYIA Rampung, Nilai Ganti Rugi Capai Rp 4 T

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 21:02 WIB
Lahan bakal Bandara Kulon Progo (Foto: dok, NYIA)
Yogyakarta - Proses pembebasan tanah lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo telah rampung. Total tanah yang telah dibebaskan seluas lebih dari 500 hektare dengan total nilai mencapai Rp 4,1 triliun.

"Proses pengadaan tanah Bandara Kulon Progo telah selesai. Total tanah seluas 581,7 hektare," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta, Tri Wibowo, saat menyerahkan dokumen Hasil Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara Baru Internasional, di kantor BPN Yogyakarta, Kamis (29/3/2018).

Pengadaan tanah seluas 581,7 hektar terdiri atas 3.492 bidang tanah dan terbagi dalam 4.400 petak. Dari jumlah itu sebanyak 3.181 sudah terbayarkan, sedangkan 323 bidang dalam proses konsiyansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: AP I: Pembangunan Bandara NYIA Kulon Progo Tetap Sesuai Target

Selain itu, BPN mencatat sebanyak 11 lahan yang sebelumnya masuk dalam rencana pembangunan bandara dibatalkan ganti ruginya karena terkoreksi ulang. Lahan-lahan tersebut berada di kawasan perbatasan atau sudah diukur total oleh satuan tugas sebelumnya.

"Penyelesaian proses pengadaan tanah ini sesuai dengan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) yang dikeluarkan pemerintah pada 2015 dan diperpanjang hingga 31 Maret 2018. Semua berkas hari ini kami serahkan ke PT AP I, langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi terkait," jelas Tri.

Proyek Manajer NYIA, R Sujiastono, mengatakan nilai ganti rugi pengadaan tanah mencapai Rp 4,1 triliun. Dari nilai itu, sebagian besar telah terbayarkan kepada pemilik tanah dan sisanya dititipkan di pengadilan. "Termasuk untuk pembayaran tanah Pakualaman Ground," jelasnya.

Baca juga: Proses Akuisisi Lahan Bandara NYIA Ditarget Selesai Akhir Maret

Diakuinya, saat ini masih terdapat 37 rumah dan 27 bidang kosong yang menolak pembayaran konsinyasi. Pihaknya tidak memberi tenggat waktu kepada para pemilik rumah dan bidang tersebut.

"Kami tidak memilik batas waktu mendesak mereka pindah. Sepenuhnya kami serahkan sepenuhnya kepada mereka. Tapi keberadaan keluarga yang memilih bertahan sangat tidak kondusif, saat ini listrik, jalan, dan tetangga sudah tidak ada. Jadi kami menilai semakin cepat mereka mengambil keputusan relokasi, maka itu semakin baik," paparnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Kuasa Hukum Warga Penolak Bandara NYIA

Menyangkut tahapan pembangunan konstruksi NYIA, Suji mengaku sambil menunggu proses keluarnya sertifikat tunggal lahan bandara, maka PT AP I tetap menjalankan pembangunan bandara sesuai rencana. Ditargetkan NYIA bisa beroperasional pada April 2019.

Di kesempatan yang sama, Sekda DIY Gatot Saptadi menyatakan pemerintah daerah tetap akan memfasilitasi warga yang masih menolak proyek bandara ke lahan relokasi maupun ke rumah susun yang telah disediakan. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads