Ini Penjelasan Kuasa Hukum Warga Penolak Bandara NYIA

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Warga Penolak Bandara NYIA

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 14:24 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Kulon Progo - Sebagian warga Desa Glagah dan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, masih bertahan menolak proyek Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Melalui kuasa hukum yang mendampingi, ini alasan warga tetap tak bersedia melepas hak tanah mereka.

"Masyarakat tidak mau tanah dibeli, ya harus dihormati, banyak pertimbangan masyarakat menolak," kata kuasa hukum warga, Teguh Purnomo, kepada wartawan di sela proses land clearing di Desa Palihan, Senin (8/1/2018).

Salah satu alasan warga menolak NYIA adalah terjalinnya hubungan sosilogis dan historis antara warga dengan desa setempat selama puluhan tahun. Selain itu, berkaca dari warga yang setuju proyek NYIA dan telah mengikuti proses konsinyasi di pengadilan, muncul persoalan baru berupa relokasi hingga jaminan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga, lanjutnya, juga menyoroti proses konsinyasi yang ditempuh pemerintah selaku pihak yang berkepentingan dalam proyek NYIA. Menurutnya, dengan konsinyasi, bisa saja pemerintah menganggap proses pembebasan lahan bisa dilakukan.

"Tapi kan gak sebatas itu. Jika ingin ada penyelesaian, harus lihat menyeluruh, jangan beranggapan konsinyasi selesai masalah," tandasnya.

"Pemkab Kulon Progo juga berkepentingan, harus turun ke masyarakat. Kalau sikap masyarakat sudah jelas," imbuhnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads