"Masyarakat tidak mau tanah dibeli, ya harus dihormati, banyak pertimbangan masyarakat menolak," kata kuasa hukum warga, Teguh Purnomo, kepada wartawan di sela proses land clearing di Desa Palihan, Senin (8/1/2018).
Salah satu alasan warga menolak NYIA adalah terjalinnya hubungan sosilogis dan historis antara warga dengan desa setempat selama puluhan tahun. Selain itu, berkaca dari warga yang setuju proyek NYIA dan telah mengikuti proses konsinyasi di pengadilan, muncul persoalan baru berupa relokasi hingga jaminan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan gak sebatas itu. Jika ingin ada penyelesaian, harus lihat menyeluruh, jangan beranggapan konsinyasi selesai masalah," tandasnya.
"Pemkab Kulon Progo juga berkepentingan, harus turun ke masyarakat. Kalau sikap masyarakat sudah jelas," imbuhnya. (bgs/bgs)











































