Penyerang Pengurus NU di Kendal Terancam 9 Tahun Bui

Penyerang Pengurus NU di Kendal Terancam 9 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 17:24 WIB
Agus, salah satu korban pembacokan. (Foto: Dok Tim Media)
Semarang - Suyatno alias Bogel (35) pelaku pembacokan di Kendal terancam bui 9 tahun. Kepolisian juga menegaskan kasusnya yaitu pencurian dengan kekerasan, bukan mengincar tokoh agama.

Hal itu diumumkan Polda Jawa Tengah melalui akun Instagram @hms_poldajateng yang menyebutkan Bogel berniat mengambil tas korban. Untuk memudahkan aksinya ia menyabetkan golok ke korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Agus Triatmaja, mengatakan pelaku merupakan pengamen yang sudah setahun berkeliling. Meski kerap membawa senjata tajam, namun pelaku belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan tersangka, belum pernah melakukan tindak pidana," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/3/2018).

Baca juga: Polisi: Motif Penyerang Pengurus NU Kendal Murni Pencurian

Ada informasi yang menyebutkan pelaku depresi karena dicerai istrinya. Namun dari penyelidikan polisi, diketahui perceraian itu terjadi tahun 2012 lalu.

"Cerai pada tahun 2012. Pelaku memiliki 1 anak 11 tahun dan tinggal bersama pelaku," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Sangsikan Penyerang Pengurus NU Kendal akan Mencuri

Tindakan yang dilakukan Bogel merupakan aksi kriminal pencurian disertai kekerasan. Warga Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegas Agus.

Kepolisian berharap agar masyarakat tetap tenang pasca peristiwa tersebut karena masih hangat isu penyerangan tokoh agama di berbagai daerah. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads