"Kita berhasil mengamankan satu orang membawa senpi tanpa ijin. Senpi itu jenisnya FN berikut 6 butir peluru yang sudah di magazine," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Djunaidi, kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Senin (19/3/2018).
Berdasarkan pengakuan DIP kepada polisi, senjata jenis FN Sig Sauer tersebut itu didapatnya dari temannya di Bandung sebagai jaminan pembayaran hutang senilai Rp 10,5 juta. DIP ditangkap Jumat (16/3) lalu di sebuah kafe dekat Lapangan Grendeng Karangwangkal, Purwokerto Utara, ketika akan menjual senjata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah DIP di Tegal dan berhasil menemukan dua pucuk airsoft gun dan beberapa luster (kantong senjata) warna cokelat dan satu set alat pembersih laras senjata yang diakui semua itu merupakan alat-alat milik pelaku.
"Senjata FN asli, tapi bukan senjata organik. Saat ini sedang kita periksakan ke bagian senpi. Pelurunya kaliber 9 mm merek Pindad, saat ini sedang proses penyidikan untuk melengkapi berkas," ujarnya.
Akibat membawa senjata tanpa ijin, PID dijerat pelanggaran atas Pasal asal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara sekitar 10 tahun. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini