Protes warga ini dilakukan dengan menutup jalan akses menuju lokasi galian C sambil membentangkan spanduk penolakan. Warga juga melakukan orasi secara bergantian.
Penutupan jalan dilakukan dengan memasang batu kali sebagai penghalang kendaraan material. Batu batu itu dengan posisi melintang sehingga semua kendaraan tidak bisa melintasinya.
Dalam orasinya warga meminta aktifitas galian C yang ada di RW 1, 2 dan 5 Desa Pener dan sudah berjalan puluhan tahun agar segera dihentikan. Sedikitnya ada 20 titik galian C yang ada di pinggir bantaran sungai Gung yang masuk wilayah Desa Pener. Dampak dari galian C, kondisi tanah sudah sangat memprihatinkan. Kedalaman tanah mencapai 20 hingga 25 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
galian c
"Galian C itu tidak ada satu pun yang berizin. Mereka pelaku penambangan hanya memiliki izin dari pemilik lahan. Karena sering diambil pasirnya, kedalaman dasar sungai Gung makin hari makin dalam dan ini bisa membahayakan lingkungan," ujar Suntoro menambahkan.
Terkait masalah ini, jajaran Polres Tegal, langsung melakukan mediasi. Perwakilan warga dan pemilik lahan maupun pelaku penambangan mengadakan dialog di Balai Desa Pener. Musyawarah ini juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya.
Kapolsek Pangkah, AKP Sehroni didepan perwakilan warga, bahwa galian C yang berlokasi di RW 1, 2 dan 5 Desa Pener, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal untuk sementara ditutup sambil menunggu keputusan tetap dari Pemerintah Kabupaten Tegal. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini