"Kita layani sejak 3 Maret kemarin sampai 31 Maret besok di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Dan khusus jemaah asal Bantul dilayani di ULP Imigrasi Bantul," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Syafrial, kepada wartawan di kantornya, Jalan Solo Km 10, Sleman, DIY, Sabtu (17/3/2018).
Meski prosesnya berjalan selama satu bulan, namun pelayanan di kantor Imigrasi hanya dibuka tiap hari Sabtu. Menurut Syafrial, pertimbangannya adalah jika dibuka pas hari kerja Senin-Jumat, dikhawatirkan pelayanan tidak akan optimal karena berbarengan dengan pemohon dari masyarakat umum diluar calhaj.
"Per hari ada ratusan permohonan penerbitan paspor dari masyarakat umum. Jadi khusus haji dilayani Sabtu, kecuali yang di Bantul," jelasnya.
Berdasarkan data hasil koordinasi bersama Kanwil Kementerian Agama DIY, total kuota jemaah haji asal DIY tahun 2018 sebanyak 3.216 jemaah. Untuk jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pembuatan paspor yakni jemaah asal Kabupaten Gunungkidul, dari kuota 290 jemaah calhaj, permohonan masuk paspor baru/penggantian 252 dan perubahan nama 3 permohonan. Kabupaten Kulon Progo dari kuota 326, permohonan masuk 308 dan perubahan nama 3, Kota Yogya dari kuota 490, permohonan yang masuk 330 dan 14.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kuota se-DIY 3.216, permohonan masuk penerbitan paspor baru atau penggantian sebanyak 2.552, dan perubahan nama ada 47 permohonan," papar Syafrial.
Diakuinya, setelah dua pekan berjalan, proses pelayanan pembuatan paspor jemaah calhaj tidak ditemukan kendala berarti.
"Kita sudah minta kantor Kemenag menyerahkan data dan syaratnya dulu dari tiap jemaah, kalau ada yang kurang lengkap langsung kita minta dilengkapi. Jadi prosesnya di kantor Imigrasi tinggal wawancara, foto, dan penerbitan," imbuhnya.
Nantinya, paspor yang telah terbit akan diserahkan kantor Imigrasi ke kantor Kementerian Agama untuk dibagikan ke jemaah masing-masing kabupaten/kota. (bgs/bgs)