"Saya kira masing-masing instansi atau lembaga ada protapnya. Kepolisian, Kejaksaan memang ada kebijakan (menunda proses hukum) sampai Pilkada (selesai). Tapi KPK tidak, saya kira ya kan gak bisa dipaksa."
Hal tersebut disampaikan Tjahjo kepada wartawan di sela-sela menghadiri acara Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di The Alana Yogyakarta Hotel, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Agung Sepakat Tunda Pemeriksaan Calon Kepala Daerah
Dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi, Tjahjo menyebut pihak luar tidak bisa mengintervensi kebijakan. Termasuk terhadap KPK yang berencana mengumumkan nama-nama calon kepala daerah Pilkada 2018 yang terjerat kasus korupsi.
"Saya kira kami tak bisa mengintervensi, seperti saya punya SOP, instansi lain punya SOP, kan jadi sulit. Walaupun kemarin sudah ada imbauan dari Pak Menko Polhukam, tapi itu kan imbauan saja," jelasnya.
Baca juga: Wiranto Minta KPK Tunda Kasus Calon Kepala Daerah Diduga Korupsi
Baca juga: Kapolri Imbau Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda, Ini Kata KPK
Tjahjo hanya menekankan secara prinsip penyelenggaraan Pilkada 2018 harus bebas dari praktik yang bisa menciderai martabat pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Untuk membangun proses Pilkada, pesta demokrasi yang bermartabat, kita harus hilangkan politik uang, hilangkan kampanye yang berujar kebencian. Kita adu program, konsep, adu gagasan," imbuhnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini