Penjelasan Rektor UGM Soal Banner Etika Menghubungi Dosen di Kampusnya

Penjelasan Rektor UGM Soal Banner Etika Menghubungi Dosen di Kampusnya

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 13:42 WIB
Banner di Dept Elektro dan Teknologi Informatika, FT UGM. Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Aturan tertulis etika mahasiswa menghubungi dosen yang terpasang di banner sebuah kampus menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju, tapi ada juga yang tak sepakat dengan aturan tersebut.

Kebijakan kontroversial ini seperti yang diberlakukan di Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Aturan tersebut sudah diterapkan sejak awal tahun.

Rektor UGM, Panut Mulyono, angkat suara terkait aturan ini. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan aturan 'etika mahasiswa menghubungi dosen' yang diterapkan Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang di (Departemen) Teknik Elektro itu, departemen itu mengeluarkan (kebijakan) yang diberlakukan di departemennya," kata Panut saat dihubungi detikcom, Selasa (13/3/2018).


"Asal itu (aturannya) tidak bertentangan dengan kode etik yang ada di SK Rektor. Ya kami tidak keberatan asal memang bahwa itu hanya untuk elaborasi atau memperjelas kode etik yang sudah ada pedomannya," lanjutnya.

Panut menjelaskan, sebenernya aturan etika mahasiswa menghubungi dosen di Departemen Teknik Elektro bukan aturan yang pertama diterapkan di UGM. Sebab, jauh sebelumnya UGM sudah mengatur hal serupa.


"Kita juga punya brosur atau kayak leaflet atau apa lah namanya. Tentang bagaimana cara berkomunikasi menggunakan (media) internet atau tata cara berkomunikasi melalui sosial media," ucapnya.

Aturan itu, lanjut Panut, sudah lama diberlakukan dan selama ini belum pernah ada yang mempermasalahkan. Sementara tujuan aturan ini yakni untuk mensosialisasikan cara yang baik dalam berkomunikasi.

"Aturannya tertulis di kertas yang bisa ditaruh di meja," pungkas dia.

Lebih lanjut Panut Mulyono menjelaskan di UGM terdapat kode etik mahasiswa. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh pihak kampus.

"Ada, (sanksinya) tertulis di kode etik itu. Ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat tergantung pada jenis pelanggarannya. Sudah diatur rinci di kode etik," kata Panut.

Kode etik mahasiswa tersebut diatur dalam SK Rektor UGM. Kode etik ini dibuat untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan mahasiswanya. Misalnya mahasiswa yang memalsukan tanda tangan dosen.

"Kemudian juga pernah ada mahasiswa menghack akun Facebook temannya. Itu saya tangani waktu saya (menjabat) dekan dulu, dasarnya kode etik mahasiswa UGM ini," paparnya.

"Kalau tujuannya kode itu kan banyak sekali ya. Begini, prinsipnya bahwa tata berperilaku mahasiswa itu kan harus ada hal-hal yang bisa mencegah seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika," lanjutnya.

Selain mengatur hal yang diperbolehkan dan dilarang, kode etik mahasiswa juga dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi kampus untuk menindak mahasiswanya.


"Misalnya gini, mahasiswa memalsu tanda tangan dosen untuk pengesahan skripsi. Karena tidak ada aturan, lalu kita hanya negur-negur gitu ya belum tentu teguran itu diikuti oleh yang lainnya, yang berikutnya," jabarnya.

"Kemudian misalnya di kampus ada mahasiswa melakukan tindakan asusila, misalnya lho ya, lalu kalau tidak ada kode etik yang mengatur, kita tegur, dia bilang 'tidak ada aturannya' kita harus bagaimana?" tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Panut, keberadaan kode etik mahasiswa ini dibutuhkan dalam kasus-kasus tersebut. Bila ada pelanggaran, pihak kampus memiliki landasan hukum untuk memberikan sanksi ke yang bersangkutan.

"UGM itu ingin dan selalu konsen dengan perilaku dan juga karakter mahasiswanya. Biar nanti berperilaku baik, berkarakter baik, karena dari kebiasaan itu lalu menjadi budaya," ungkapnya.

"Ketika kita tidak dibiasakan berperilaku baik ya karakter dan budayanya nanti tidak baik. Jadi sekali lagi kode etik itu untuk pemandu mahasiswa yang tidak boleh ini itu," pungkas Panut. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads