"Kita lakukan penyitaan (neon box running text)," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (8/3/2018).
Sebanyak 7 orang saksi juga diperiksa polisi. Mereka terdiri dari karyawan dan pihak manajemen hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (mengantongi identitas pelaku). Tidak lama lagi pelaku akan ditangkap. Sedang dalam penyelidikan," lanjutnya.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, menambahkan bahwa pelaku melanggar beberapa pasal.
"Bisa kita jerat dengan pencemaran nama baik, bisa perbuatan tidak menyenangkan, bisa juga pelanggaran UU ITE. Nanti akan kita dalami," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, iklan tersebut terpampang pada papan running text di depan hotel. Warga sempat merekam kejadian pada 28 Februari 2018 malam itu. Video tersebut belakangan menjadi viral di media sosial.
Pihak hotel pun mengklarifikasi bahwa tidak benar Megaland menyediakan jasa tersebut. Seseorang telah meretas papan running text hotel yang berada di Jalan Slamet Riyadi itu. (sip/sip)