Tersangka Dugaan Suap BPN Semarang Ditahan Malam Ini

Tersangka Dugaan Suap BPN Semarang Ditahan Malam Ini

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 18:17 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Semarang akhirnya menahan tersangka kasus dugaan suap di BPN Kota Semarang, Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati.

Penahanan dilakukan setelah melalui rapat tim penyidik yang mempunyai wewenang. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.


"Setelah kami diskusikan, kami memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji di kantornya, Rabu (7/3/2018).

Tersangka belum didampingi penasihat hukum karena menyatakan berpikir lebih dahulu. Nantinya baru ditentukan apakah penasihat hukum memilih sendiri atau penunjukkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih meminta waktu berpikir," tandasnya.

Baca juga: Kejaksaan Amankan Rp 600 Juta dari OTT di Kantor BPN Semarang


Untuk diketahui, tersangka ditangkap Senin (5/3) lalu di kantornya saat menerima amlop berisi uang. Penggeledahan dilakukan di kantor, rumah, hingga kendaraan dan diamankan 125 amplop berisi uang. Jumlah uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta.

"Ada gelang emas, harus perdalam dulu, apakah dibeli apakah sebelum Oktober atau setelahnya. Tentukan masuk hasil tindak pidana ini atau tidak, masuk barang bukti atau tidak," tandas Dwi.

(alg/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads