Administratur Madya/ KKPH Pekalongan Barat, Dian Rakhmawati, kepada detikcom, Kamis (1/3/2018) menjelaskan, saat ini status hutan di kawasan Kecamatan Salem, terutama yang mengalami longsor di Desa Pasirpanjang, adalah hutan produksi terbatas.
"Artinya hutan produksi terbatas itu boleh ditebang sebagian dan disadap getahnya," kata Dian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hutan lindung kan tidak boleh ditebang sama sekali. Tanaman tetap dibiarkan tumbuh sebagai pelindung lahan dari longsoran tanah," terangnya.
Dijelaskan pula, usulan perubahan status hutan ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terkait usulan warga Pasirpanjang, KKPH Pekalongan Barat tugasnya hanya mengusulkan ke pihak kementerian.
"Kami data dulu luas area hutan yang akan dijadikan hutan lindung, karena menyangkut soal kewilayahan," tambahnya.
Paska bencana longsor pekan lalu, Perhutani Pekalongan Barat masih menetapkan status siaga. Hal ini karena masih ada retakan-retakan di kawasan hutan. Perhutani juga masih melakukan pemantauan-pemantauan dengan menggunakan drone untuk memantau lahan-lahan yang rawan longsor.
Jika usulan perubahan status ini disetujui, maka akan dilakukan penanaman kembali di kawasan tersebut sebagai hutan lindung yang tidak boleh ditebang. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam menjaga hutan lindung agar terhindar dari pembalakan liar.
"Petugas kami masih di lokasi bencana. Mereka terus melakukan pemantauan di kawasan hutan itu," pungkasnya.
Hingga hari terakhir pencarian kemarin, sebanyak 12 orang tewas dan 6 orang masih hilang akibat bencana ini. Longsor di Desa Pasirpanjang Kecamatan Salem Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada kamis (22/2) pagi pukul 08.00 WIB, berpuncak pada Bukit Lio dan menimbun pengguna jalan dan petani yang beraktivitas dibawahnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini