"Batasan dana kampanye itu telah sesuai putusan rapat koordinasi yang melibatkan tim sukses masing-masing paslon, dan instansi terkait. Misalnya Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, dan instnasi yang berwenang atas perizinan, nanti kaitannya dengan perizianan pemasangan baliho paslon," kata anggota KPU Kudus Naily Syarifah di Kudus, Kamis (15/2/2018).
Pihaknya tidak memperbolehkan para pasangan calon menggunakan dana lebih dari nilai yang dibatasi itu. Dari batas maksimal dana kampanye itu, lanjutnya, pasangan calon boleh menerima sumbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batasan sumbangan perorangan paling banyak Rp 75 juta. Adapun jika ada bantuan dari lembaga, instansi, maupun kelompok yang telah berbadan hukum batas maksimal sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon mencapai Rp 750 juta," bebernya lebih lanjut.
KPU juga telah menerima laporan dari masing-masing pasangan calon telah membuat rekening atas nama pasangan calon. Fungsi rekening tersebut di antaranya untuk menghimpun dana kampanye serta laporan dana kampanye.
Dari laporan awal dana kampanye, saldo awal dana kampanye dari rekening pasangan calon Masan-Noor Yasin Rp 20 juta, Muhammad Tamzil-Hartopo sebesar Rp 5 juta, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo sebesar Rp 1,5 juta, Akhwan-Hadi Sucipto sebesar Rp 1 juta dan Noor Hartoyo-Junaidi sebesar Rp 300.000. (sip/sip)