Sidang yang berlangsung, Kamis (8/2) sampai pukul 22.30 WIB itu menghasilkan putusan bahwa keenam terdakwa harus menjalani hukuman penjara. Meski terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, hukuman bagi keenamnya tidak sama.
Lima terdakwa, TAR, NA, DK, HS dan RF dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa, TAN divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Lama hukuman penjara masih dikurangi masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan keenam terdakwa, 3 orang mahasiswa meregang nyawa saat mengikuti Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu.
Sebelumnya, 2 orang anggota Mapala UII telah menjalani sidang serupa pada September 2017. Keduanya juga dinyatakan bersalah atas kematian tiga orang peserta diksar.
Hakim Ketua saat itu, Mujiono, menetapkan kedua terdakwa bersalah. Wahyudi dihukum kurungan 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Angga Septiawan dihukum kurungan 6 tahun. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini