6 Tersangka Diksar Mapala UII Jilid II Divonis 2 Sampai 4 Tahun Bui

6 Tersangka Diksar Mapala UII Jilid II Divonis 2 Sampai 4 Tahun Bui

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 08:11 WIB
Para saksi sidang kasus kekerasan di Diksar Mapala UII di Karanganyar. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Karanganyar - Sebanyak 6 terdakwa kasus penganiayaan dalam Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dinyatakan bersalah. Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang putusan.

Sidang yang berlangsung, Kamis (8/2) sampai pukul 22.30 WIB itu menghasilkan putusan bahwa keenam terdakwa harus menjalani hukuman penjara. Meski terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, hukuman bagi keenamnya tidak sama.

Lima terdakwa, TAR, NA, DK, HS dan RF dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa, TAN divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Lama hukuman penjara masih dikurangi masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 serta pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni, saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (8/2/2018).


Akibat perbuatan keenam terdakwa, 3 orang mahasiswa meregang nyawa saat mengikuti Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu.

Sebelumnya, 2 orang anggota Mapala UII telah menjalani sidang serupa pada September 2017. Keduanya juga dinyatakan bersalah atas kematian tiga orang peserta diksar.

Hakim Ketua saat itu, Mujiono, menetapkan kedua terdakwa bersalah. Wahyudi dihukum kurungan 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Angga Septiawan dihukum kurungan 6 tahun. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads