Ini Kata Kejari Soal Beda Lama Hukuman Terdakwa Mapala UII

Ini Kata Kejari Soal Beda Lama Hukuman Terdakwa Mapala UII

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 20:05 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Karanganyar - Kedua terdakwa kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dinyatakan bersalah. Namun keduanya divonis dengan hukuman berbeda.

Wahyudi dihukum kurungan 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Angga Septiawan dihukum kurungan 6 tahun.

Soal perbedaan lama hukuman, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tony Wibisono, tidak mempermasalahkan. Menurutnya itu merupakan hak majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu merupakan pertimbangan tersendiri dari majelis hakim. Menurut saya sah saja," ujar Tony usai persidangan di PN Karanganyar, Jawa Tengah.

Sedangkan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), vonis dari majelis hakim kali ini lebih ringan. Tiga pekan lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim tersebut, kedua pihak, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Di akhir persidangan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk menanggapi vonis itu. Kami pikir-pikir dulu," ujarnya.

Hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Adapun tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads